Partai Gerindra menegaskan bantuan 1.098 sapi kurban yang disalurkan Presiden Prabowo Subianto pada momentum Iduladha 2026 tidak melanggar aturan karena merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) yang sah secara hukum dan dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong menjelaskan program tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dalam APBN 2026 serta dilaksanakan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan negara melalui Kementerian Sekretariat Negara. Menurutnya, bantuan tersebut bukan berasal dari dana pribadi presiden, melainkan bagian dari program resmi negara untuk membantu masyarakat di berbagai daerah.
Bahtra menegaskan bahwa Banmaspres bukan kebijakan baru dalam pemerintahan Indonesia. Program serupa, menurutnya, juga telah berjalan pada pemerintahan sebelumnya sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat, termasuk melalui bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, rumah ibadah, hingga bantuan korban bencana.
Ia menilai polemik yang berkembang lebih banyak bernuansa politis dibandingkan substansi manfaat program. Menurutnya, yang terpenting adalah bantuan tersebut dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiontoro menyampaikan bahwa pengadaan 1.098 sapi kurban tahun ini menghabiskan anggaran sekitar Rp100 miliar yang bersumber dari APBN melalui skema bantuan kemasyarakatan presiden, dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan bobot sapi dan lokasi pengadaan di masing-masing daerah.
Dikutip dari cnnindonesia.com








