Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) bukan ajang perebutan kewenangan antarlembaga, melainkan langkah untuk memperkuat perlindungan hak warga negara. Menurutnya, revisi yang telah masuk Program Legislasi Nasional DPR RI harus difokuskan pada penguatan promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan HAM di Indonesia.
Ia menilai kehadiran Kementerian HAM dan berbagai lembaga terkait seharusnya menjadi momentum memperkuat sistem perlindungan HAM secara lebih efektif. Karena itu, pembagian tugas antarinstansi perlu diatur secara jelas agar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Willy juga memastikan DPR akan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam pembahasan revisi UU HAM. Berbagai masukan dari masyarakat dinilai penting untuk menyempurnakan substansi aturan, termasuk merespons sejumlah catatan dari Komnas HAM terkait penguatan mandat lembaga dan fungsi pencegahan pelanggaran HAM.
Dikutip dari antaranews.com







