Apindo Minta Pemerintah Kaji Mendalam Regulasi Pekerja Platform Economy

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah melakukan kajian yang lebih mendalam dan komprehensif terkait penerapan Konvensi ILO 193 mengenai pekerja pada ekonomi platform digital atau platform economy. Apindo menekankan pentingnya analisis dampak regulasi atau regulatory impact assessment agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPN Apindo, Darwoto, menyebut bahwa hasil International Labour Conference (ILC) ke-114 di Jenewa menghasilkan sejumlah keputusan terkait pekerja platform digital yang perlu dicermati secara hati-hati oleh pemerintah Indonesia sebagai anggota ILO.

Menurutnya, definisi pekerja dalam platform economy memiliki cakupan yang luas sehingga perlu kejelasan dalam implementasi aturan di dalam negeri. Ia menegaskan bahwa regulasi yang disusun harus mempertimbangkan dampaknya terhadap iklim usaha, investasi, serta keberlanjutan ekosistem ekonomi digital yang menjadi salah satu pilar pertumbuhan ekonomi nasional.

Apindo juga menekankan bahwa kebijakan terkait pekerja platform harus tetap memperhatikan aspek jaminan sosial, transparansi, dan prinsip non-diskriminasi sebagaimana diatur dalam konvensi internasional tersebut.

  • Related Posts

    Pasar Senen Jadi Stasiun Terpadat, Lampaui Gambir dan Gubeng di 2026

    Stasiun Pasar Senen di Jakarta Pusat mencatat tingkat mobilitas yang sangat tinggi dengan melayani 3.155.845 pergerakan penumpang kereta api jarak jauh sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak…

    Harga Emas Antam Rabu Ini Melemah, Buyback Juga Ikut Turun

    Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Rabu (24/6/2026) tercatat mengalami penurunan sebesar Rp18.000 per gram. Dengan penurunan tersebut, harga emas kini berada di level Rp2.655.000 per…