Jayapura – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Papua terus memperkuat sinergi bersama Tim Pembina Samsat dan para pemangku kepentingan dalam upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), khususnya bagi kendaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang beroperasi di Kota Jayapura. (24/06)
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Peningkatan Kepatuhan PKB Kendaraan ASK yang diselenggarakan di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Papua. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Papua Herman Haurissa, S.E., M.M., perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua, Direktorat Lalu Lintas Polda Papua, serta perusahaan dan koperasi yang membawahi operasional transportasi online Maxim di Kota Jayapura.
Rapat koordinasi ini bertujuan membangun komitmen bersama dalam meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan Angkutan Sewa Khusus, sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB dan SWDKLLJ.
Dalam kesempatan tersebut, Herman Haurissa, S.E., M.M. menyampaikan bahwa kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ tidak hanya merupakan kewajiban administratif bagi pemilik kendaraan, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab bersama dalam mendukung pembangunan daerah serta memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jalan.
“Kendaraan Angkutan Sewa Khusus memiliki mobilitas yang tinggi dan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Oleh karena itu, kami berharap seluruh kendaraan operasional telah memenuhi kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ sehingga selain mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah, juga memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Herman.
Lebih lanjut, Herman menegaskan bahwa PT Jasa Raharja akan terus bersinergi dengan Tim Pembina Samsat dalam melaksanakan berbagai langkah strategis, mulai dari sosialisasi kepada perusahaan penyedia jasa transportasi online, peningkatan edukasi kepada para pengemudi, hingga penguatan koordinasi untuk memastikan seluruh kendaraan operasional memenuhi kewajiban registrasi dan pembayaran pajak tepat waktu.
Dalam rapat tersebut juga dibahas berbagai strategi peningkatan kepatuhan, antara lain optimalisasi pendataan kendaraan Angkutan Sewa Khusus, pelaksanaan sosialisasi secara berkala kepada mitra perusahaan dan koperasi, serta penguatan kolaborasi antara Dinas Perhubungan, Ditlantas Polda Papua, Bapenda Provinsi Papua, PT Jasa Raharja, dan operator transportasi online.
PT Jasa Raharja turut mengingatkan bahwa SWDKLLJ merupakan bentuk perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan yang dikelola berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, sedangkan PKB merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah yang berkontribusi terhadap pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.
Melalui rapat koordinasi ini, seluruh peserta berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam meningkatkan tingkat kepatuhan kendaraan Angkutan Sewa Khusus terhadap kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Diharapkan langkah-langkah yang telah disepakati dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan PAD Provinsi Papua, sekaligus menghadirkan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat.





