Tasikmalaya – Dalam upaya meningkatkan koordinasi dan kerja sama lintas instansi terkait pelayanan serta penanganan peserta yang mengalami kecelakaan kerja maupun kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya menghadiri kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada hari Kamis, 25 Juni 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan di Sakura Meeting Room, Hotel Santika Tasikmalaya yang beralamat di Jl. Yudanegara, Kota Tasikmalaya, dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk PT Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, serta stakeholder lainnya yang memiliki peran dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman terkait mekanisme Coordination of Benefits (CoB) antara BPJS Ketenagakerjaan dan PT Jasa Raharja, khususnya dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan kerja yang melibatkan dua kendaraan atau lebih. Dalam praktiknya, koordinasi yang baik antar lembaga sangat diperlukan agar peserta atau korban kecelakaan dapat memperoleh pelayanan dan jaminan secara optimal, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut dibahas secara mendalam mengenai prosedur penjaminan, batas tanggung jawab masing-masing pihak, serta alur koordinasi dalam penanganan klaim kecelakaan. Hal ini menjadi penting guna menghindari tumpang tindih manfaat serta memastikan bahwa hak peserta dapat terpenuhi secara maksimal dan tepat sasaran.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Wahyu Pria Wibowo., SE., CPS menyampaikan bahwa sinergi antar lembaga merupakan kunci utama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat memiliki persepsi yang sama serta mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara terintegrasi. Melalui kegiatan ini, PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat kolaborasi dengan berbagai stakeholder dalam mendukung perlindungan dasar bagi korban kecelakaan.






