MPR Akan Beri Keterangan ke MK Terkait Tafsir UUD 1945, Ini Kesepakatannya

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat sinergi dalam penafsiran Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam pertemuan pimpinan MPR bersama seluruh hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta.

Ketua MPR, Ahmad Muzani, menjelaskan salah satu poin utama dalam kerja sama ini adalah pemberian keterangan dari MPR kepada MK terkait sejarah penyusunan maupun perubahan pasal-pasal UUD 1945 sebelum Mahkamah memutus perkara pengujian undang-undang yang berkaitan langsung dengan tafsir konstitusi. Menurutnya, mekanisme tersebut bertujuan memperkuat koordinasi tanpa mengurangi independensi masing-masing lembaga.

Muzani menegaskan tidak semua perkara pengujian undang-undang memerlukan keterangan dari MPR. Keterangan hanya akan diberikan pada perkara yang berkaitan langsung dengan penafsiran konstitusi, sementara untuk pengujian terhadap undang-undang tetap melibatkan DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang sesuai mekanisme yang berlaku.

Dikutip dari RRI.co.id

  • Related Posts

    Pratikno Resmi Jadi Ketua Wantimpres, Hatta Rajasa Dilantik sebagai Wakil

    Presiden Prabowo Subianto melantik Pratikno sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Dalam pelantikan tersebut, Hatta Rajasa dipercaya sebagai Wakil Ketua Wantimpres, sedangkan Muhammad Qodari…

    Hari ke-18 SAR KM Virgo, Sebanyak 57 Korban Masih dalam Pencarian

    Jakarta – Basarnas terus memperkuat operasi pencarian korban KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa. Memasuki hari ke-18 operasi SAR pada Rabu (30/9/2026), sebanyak 1.041 personel gabungan dikerahkan…