Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu hingga kini belum tersedia karena pembahasan resmi revisi UU Pemilu masih belum dimulai.
Menurut Doli, penyusunan DIM merupakan tahapan lanjutan setelah adanya naskah akademik, draf RUU, dan kesepakatan untuk menjadikannya sebagai usulan pembentukan undang-undang. Ia menjelaskan apabila RUU merupakan usul inisiatif DPR, maka DIM disusun oleh pemerintah. Sebaliknya, jika berasal dari pemerintah, DIM akan disiapkan oleh fraksi-fraksi di DPR.
Doli mengatakan saat ini DPR masih menunggu dimulainya pembahasan revisi UU Pemilu. Karena itu, ia menilai belum mungkin terdapat DIM resmi sebagaimana yang ramai dibicarakan. Menurutnya, dokumen yang beredar kemungkinan merupakan hasil kajian Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI yang memuat pemetaan persoalan serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Pemilu.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan telah membagikan dokumen DIM kepada para ketua umum partai politik dan pimpinan fraksi sebagai bahan awal untuk mempercepat pembahasan RUU Pemilu. Ia juga menyebut Komisi II telah melakukan penyerapan aspirasi dari akademisi, praktisi, dan organisasi pemerhati pemilu sejak Januari 2026 sebagai bagian dari upaya menghimpun masukan sebelum pembahasan resmi dimulai.
Sumber cnnindonesia.com








