Golkar Minta Publik Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU

Sekretaris Bidang Kebijakan Ekonomi DPP Partai Golkar Abdul Rahman Farisi meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dalam penanganan dugaan korupsi distribusi batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Ia menegaskan aparat penegak hukum harus diberi ruang untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti tanpa adanya tekanan opini publik.

Menurut Abdul Rahman, proses penegakan hukum sebaiknya tidak dicampur dengan kepentingan politik karena dapat mengganggu objektivitas serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ia juga mengimbau agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses penyelidikan berlangsung.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus yang menyebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai pihak yang pertama harus diperiksa dalam kasus dugaan korupsi distribusi batu bara untuk PLTU.

Abdul Rahman menilai tudingan tersebut tidak sesuai dengan kronologi perkara yang sedang diusut. Menurutnya, dugaan peristiwa terjadi sejak 2018, sedangkan Bahlil Lahadalia baru menjabat Menteri ESDM pada 2024. Karena itu, ia menekankan pentingnya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan bukti yang dimiliki.

  • Related Posts

    Golkar Usulkan Penetapan Dana BOS Berdasarkan Kebutuhan Nyata Sekolah

    Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI M. Sarmuji mendorong agar penetapan besaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) didasarkan pada kebutuhan riil penyelenggaraan pendidikan. Menurutnya, penyusunan anggaran seharusnya diawali dengan menghitung…

    Ahmad Doli: DIM RUU Pemilu Belum Disusun karena Pembahasan Belum Dimulai

    Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu hingga kini belum tersedia karena pembahasan resmi revisi UU…