Sekretaris Bidang Kebijakan Ekonomi DPP Partai Golkar Abdul Rahman Farisi meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dalam penanganan dugaan korupsi distribusi batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Ia menegaskan aparat penegak hukum harus diberi ruang untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti tanpa adanya tekanan opini publik.
Menurut Abdul Rahman, proses penegakan hukum sebaiknya tidak dicampur dengan kepentingan politik karena dapat mengganggu objektivitas serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ia juga mengimbau agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses penyelidikan berlangsung.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus yang menyebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai pihak yang pertama harus diperiksa dalam kasus dugaan korupsi distribusi batu bara untuk PLTU.
Abdul Rahman menilai tudingan tersebut tidak sesuai dengan kronologi perkara yang sedang diusut. Menurutnya, dugaan peristiwa terjadi sejak 2018, sedangkan Bahlil Lahadalia baru menjabat Menteri ESDM pada 2024. Karena itu, ia menekankan pentingnya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan bukti yang dimiliki.








