Yogyakarta – Sebagai upaya menyamakan persepsi mengenai pelaksanaan Coordination of Benefit (COB) Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di Aula Perkantoran RS Bethesda Lempuyangwangi Kota Yogyakarta pada Kamis, 16 Juli 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman mengenai standar ruang lingkup penjaminan Jasa Raharja dalam kaitannya dengan mekanisme Coordination of Benefit bagi pasien korban kecelakaan penumpang umum maupun kecelakaan lalu lintas jalan yang juga merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh dr. Liana Wijayanti selaku Direktur RS Bethesda Lempuyangwangi Kota Yogyakarta, Rinda selaku PIC BPJS Ketenagakerjaan Cabang D.I. Yogyakarta, Imam Cahyono selaku Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Tingkat I Bantul, serta perwakilan dari bidang pelayanan, keuangan, kasir, farmasi, dan rekam medis RS Bethesda Lempuyangwangi. Melalui kegiatan ini, seluruh peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme penjaminan korban kecelakaan serta koordinasi antarinstansi dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, Jasa Raharja menegaskan perannya sebagai First Payer dalam penjaminan korban kecelakaan penumpang umum dan kecelakaan lalu lintas jalan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan berperan sebagai Second Payer dalam skema Coordination of Benefit apabila kecelakaan terjadi dalam hubungan kerja. Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai alur penjaminan Jasa Raharja hingga proses Coordination of Benefit dengan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk implementasi sentralisasi pembayaran santunan Jasa Raharja melalui aplikasi JR-Care sebagai upaya meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kecepatan pelayanan kepada korban kecelakaan.
Melalui kegiatan ini, PT Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta berharap terjalin kesamaan persepsi dan koordinasi yang semakin kuat antara Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, dan rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan. Sinergi yang baik diharapkan mampu mempercepat proses penjaminan, meminimalkan kendala administratif, serta menghadirkan pelayanan yang profesional, tepat, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Imam Cahyono selaku Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Tingkat I Bantul menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi Coordination of Benefit (COB) Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan langkah strategis untuk menyamakan persepsi antara Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, dan rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan. Menurutnya, pemahaman yang sama mengenai mekanisme penjaminan akan memperlancar proses pelayanan sehingga hak-hak korban kecelakaan dapat terpenuhi secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Imam menjelaskan bahwa melalui sosialisasi ini, Jasa Raharja memberikan pemahaman mengenai alur penjaminan korban kecelakaan penumpang umum maupun kecelakaan lalu lintas jalan hingga mekanisme Coordination of Benefit dengan BPJS Ketenagakerjaan apabila kecelakaan terjadi dalam hubungan kerja. Selain itu, peserta juga diberikan penjelasan mengenai implementasi sentralisasi pembayaran santunan melalui aplikasi JR-Care, sehingga rumah sakit dapat memahami proses pengajuan klaim secara lebih efektif, efisien, dan terintegrasi.
Imam berharap sinergi antara Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, dan fasilitas pelayanan kesehatan dapat terus diperkuat melalui koordinasi dan komunikasi yang berkelanjutan. Menurutnya, kolaborasi yang baik akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada korban kecelakaan, mempercepat proses penjaminan dan penyelesaian administrasi, serta memberikan kepastian pelayanan yang optimal bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa Jasa Raharja akan terus berkomitmen mendukung sistem pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan korban kecelakaan.







