Samsat Bantul Hadirkan Informasi Pembebasan Denda PKB di Kawasan Gose Bantul

Bantul — Tim Samsat Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan publikasi dan sosialisasi Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka memperingati Dirgahayu ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu (15/8/2026). Kegiatan dilaksanakan di kawasan Perempatan Gose Bantul hingga Taman Paseban Bantul dengan membagikan brosur informasi kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Tim Samsat Kabupaten Bantul untuk memperluas penyebaran informasi mengenai Program Pembebasan Denda PKB yang berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026. Melalui penyampaian informasi secara langsung kepada masyarakat, wajib pajak diberikan pemahaman mengenai kesempatan yang tersedia untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.

Selain mendorong pemanfaatan program, sosialisasi juga diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kendaraan serta pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Penyebaran informasi di lokasi yang ramai aktivitas masyarakat diharapkan dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak di wilayah Kabupaten Bantul.

Melalui kegiatan ini, Tim Samsat Kabupaten Bantul mengajak masyarakat untuk memanfaatkan periode pembebasan denda tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semakin luas informasi diterima masyarakat, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang dapat memanfaatkan program sekaligus memenuhi kewajibannya secara tertib.

Program pembebasan denda ini menjadi salah satu momentum untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran kewajiban kendaraan bermotor. Tim Samsat Kabupaten Bantul akan terus mendorong penyebarluasan informasi melalui berbagai kegiatan komunikasi dan edukasi agar program dapat diketahui dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

Ratih Prima MH selaku PJ Samsat Bantul menyampaikan bahwa kegiatan publikasi Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor merupakan upaya untuk memastikan informasi mengenai program dapat diterima masyarakat secara lebih luas. “Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa terdapat kesempatan untuk memanfaatkan program pembebasan denda yang berlaku mulai 1 Agustus sampai dengan 30 September 2026. Melalui sosialisasi langsung seperti ini, kami berharap informasi tersebut dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak,” ujarnya.

Menurut Ratih, penyampaian informasi secara langsung kepada masyarakat juga menjadi bagian dari upaya mendorong kepatuhan dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ. “Kami mengajak masyarakat Kabupaten Bantul untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan memenuhi kewajiban pembayaran kendaraan sesuai ketentuan. Tertib dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ merupakan bagian penting dalam mendukung tertib administrasi kendaraan sekaligus kepatuhan masyarakat,” jelasnya.

Ratih menambahkan bahwa Tim Samsat Bantul akan terus melakukan penyebarluasan informasi mengenai program tersebut melalui berbagai kegiatan di tengah masyarakat. “Harapan kami, semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan memanfaatkan program pembebasan denda ini. Momentum Dirgahayu ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia juga menjadi kesempatan bagi kami untuk terus mendekatkan informasi pelayanan kepada masyarakat serta membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan,” pungkasnya.

  • Related Posts

    Peringati HUT ke-81 RI, Jasa Raharja Bengkulu Teguhkan Semangat Pengabdian, Pelayanan, dan Kepedulian kepada Masyarakat

    Bengkulu— Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Jasa Raharja Bengkulu melaksanakan upacara peringatan kemerdekaan dengan penuh khidmat. Momentum tersebut tidak hanya menjadi bagian dari penghormatan…

    Semangat Kemerdekaan di Kantor Jasa Raharja Bali, HUT RI ke-81Jadi Momentum Perkuat Kebersamaan

    DENPASAR – Semangat memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 turut diwujudkan oleh jajaran PT Jasa Raharja (Persero) Wilayah Bali melalui pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026). Upacara…