Jakarta – Rapat Paripurna DPR menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2026-2031. Nuzran menggantikan Hery Susanto yang diberhentikan tidak dengan hormat setelah terseret kasus dugaan korupsi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan usulan penetapan ketua baru Ombudsman disampaikan Komisi II kepada pimpinan DPR pada 30 Juli 2026. Nama Nuzran kemudian dibahas dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR pada Selasa (18/8/2026).
Dalam rapat paripurna, Dasco meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap penetapan Nuzran sebagai Ketua Ombudsman RI. Para anggota DPR yang hadir kemudian menyatakan setuju.
Sebelumnya, DPR pada 21 Juli 2026 telah menyetujui pengganti antarwaktu (PAW) anggota Ombudsman untuk menggantikan Hery Susanto. Namun, nama anggota PAW yang disetujui tersebut belum disampaikan kepada publik.
Hery Susanto diberhentikan tidak dengan hormat oleh Majelis Etik Ombudsman pada 8 Juni 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026. Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa mendakwa Hery menerima suap senilai total Rp4,85 miliar berupa uang tunai dan rumah dari sejumlah pihak perusahaan tambang. Suap tersebut diduga berkaitan dengan penyusunan laporan hasil pemeriksaan Ombudsman mengenai sejumlah persoalan perizinan dan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).






