Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Jakarta — Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Hery membayar denda Rp300 juta dengan ketentuan subsider 100 hari penjara. Selain itu, jaksa mengajukan uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar dengan subsider tiga tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan Hery dinilai mencederai amanah reformasi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman. Jaksa juga menyebut Hery tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Hery belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Hery sebelumnya didakwa menerima suap dengan total nilai Rp4,85 miliar, yang disebut berasal dari sejumlah pihak terkait perkara tata kelola pertambangan nikel.

Tuntutan tersebut masih merupakan permintaan jaksa kepada majelis hakim. Perkara selanjutnya akan diputus melalui putusan pengadilan.

  • Related Posts

    Gibran Minta Jalan dan Jembatan Terdampak Banjir Solok Segera Dipulihkan

    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendorong percepatan pemulihan akses masyarakat setelah banjir bandang melanda Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada Senin (21/9/2026). Saat meninjau sejumlah infrastruktur terdampak, Gibran meminta jalan dan…

    Indonesia Jadi Tuan Rumah International Grand Imams Conference 2026

    Indonesia akan menjadi tuan rumah International Grand Imams Conference (IGIC) 2026 yang digelar pada 25-28 September. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut konferensi tersebut menjadi penyelenggaraan pertama di dunia dan bagian…