Kulon Progo —Jasa Raharja melalui Penanggung Jawab Samsat Kulon Progo melaksanakan kegiatan Door to Door (DTD) kepada pemilik angkutan umum orang pada Senin, 12 Oktober 2026, di Cekelan, Karangsari, Pengasih, Kulon Progo. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan mitra angkutan umum terhadap kewajiban Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Selain itu, kunjungan ini menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama antara Jasa Raharja dengan pemilik angkutan umum.
Dalam kegiatan tersebut, Penanggung Jawab Samsat Kulon Progo, Antonius Andy Wibowo K., melakukan kunjungan dan berdialog langsung dengan Joko Purnomo selaku pemilik angkutan umum orang. Petugas menyampaikan informasi mengenai peran dan fungsi Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada penumpang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Pemilik angkutan umum juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya memenuhi kewajiban administrasi kendaraan, termasuk pembayaran IWKBU dan SWDKLLJ sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan DTD, Jasa Raharja berupaya meningkatkan pemahaman pemilik angkutan umum mengenai pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban yang berkaitan dengan perlindungan penumpang. Komunikasi secara langsung diharapkan dapat membantu mempererat hubungan dengan mitra sekaligus mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban secara tertib dan tepat waktu. Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk terus menjalin sinergi dengan penyelenggara angkutan umum dalam mendukung keselamatan dan perlindungan masyarakat.
Antonius Andy Wibowo K. menyampaikan bahwa kegiatan Door to Door kepada pemilik angkutan umum orang merupakan salah satu upaya untuk mempererat komunikasi dan memperkuat kerja sama dengan mitra. “Melalui kunjungan langsung ini, kami dapat berdialog dengan pemilik angkutan umum sekaligus menyampaikan informasi mengenai peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada penumpang serta pentingnya memenuhi kewajiban IWKBU dan SWDKLLJ,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemahaman mengenai kewajiban administrasi perlu terus ditingkatkan agar pemilik angkutan umum dapat menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan. “Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran pemilik angkutan umum untuk memenuhi kewajiban secara tertib dan tepat waktu sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan bagi penumpang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Antonius berharap kegiatan DTD dapat terus menjadi sarana untuk menjaga hubungan baik antara Jasa Raharja dan pemilik angkutan umum orang. “Kami akan terus berupaya membangun komunikasi dan sinergi dengan para mitra angkutan umum agar pemahaman mengenai kewajiban IWKBU dan SWDKLLJ serta perlindungan dasar bagi penumpang dapat semakin baik,” tutupnya.





