Mendag Budi Santoso Tegaskan Impor Pakaian Bekas Dilarang, Importir Bayar Biaya Pemusnahan

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa impor pakaian bekas dilarang masuk ke Indonesia dan seluruh biaya pemusnahan barang ilegal ditanggung oleh importir, bukan APBN. Kebijakan ini sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.

Setiap importir yang melanggar aturan akan menghadapi sanksi tegas, termasuk penutupan perusahaan distributor dan kewajiban membiayai pemusnahan barang. Pemerintah menekankan bahwa pelarangan ini bertujuan melindungi industri garmen lokal, terutama UMKM, serta menjaga kesehatan masyarakat dari potensi kuman dan jamur.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menekankan bahwa metode pemusnahan pakaian bekas ilegal yang sebelumnya menggunakan APBN tidak efisien. Biaya untuk satu kontainer balpres mencapai Rp12 juta, sehingga pemerintah kini mendorong importir menanggung seluruh biaya.

Sikap tegas ini berlaku meski pedagang thrifting bersedia membayar pajak untuk melegalkan barang bekas. Pemerintah menegaskan legalitas barang lebih penting daripada pembayaran pajak. Kebijakan ini juga menjaga pasar domestik tetap terkendali dari serbuan barang ilegal, sekaligus mendukung pertumbuhan industri tekstil dalam negeri.

Dikutip dari liputan6.com

  • Related Posts

    Harga Emas UBS dan Galeri24 Stabil, Antam Turun di Pegadaian

    Harga emas di platform Sahabat Pegadaian menunjukkan pergerakan bervariasi pada Sabtu pagi. Produk emas dari UBS dan Galeri24 terpantau stabil masing-masing di level Rp2.892.000 dan Rp2.833.000 per gram. Sementara itu,…

    Harga Solar di SPBU bp Turun Jadi Rp29.890 per Liter

    BP Indonesia menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar BP Ultimate Diesel menjadi Rp29.890 per liter dari sebelumnya Rp30.890 per liter pada awal Mei 2026. Penyesuaian ini hanya berlaku…