DKPP Selesaikan 191 Perkara Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu 2024

Jakarta, 24 November 2025 – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan penyelesaian sidang pemeriksaan terhadap perkara pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa dari 206 perkara yang masuk, 191 perkara telah diputus, sementara 15 perkara sisanya masih menunggu persidangan.

Heddy menjelaskan, perkara yang telah diputus ini sebagian besar merupakan laporan masyarakat selama tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. Sementara itu, sejumlah laporan di luar tahapan pemilu (perkara non-tahapan) akan dirampungkan hingga akhir tahun 2025.

Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menambahkan bahwa sejumlah perkara melibatkan praktik politik uang. Dari total laporan terkait politik uang, 21 perkara menyasar pemilih, sedangkan 10 perkara menyangkut penyelenggara pemilu.

“Secara keseluruhan, penanganan perkara pada tahapan pemilu dan pilkada akan selesai 100 persen pada tahun ini. DKPP berkomitmen menuntaskan seluruh laporan, termasuk perkara non-tahapan,” ujar Heddy.

Langkah ini menegaskan komitmen DKPP dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu dan memastikan pelaksanaan demokrasi yang adil dan transparan di Indonesia.

Dikutip dari RRI.co.id

  • Related Posts

    Hari ke-18 SAR KM Virgo, Sebanyak 57 Korban Masih dalam Pencarian

    Jakarta – Basarnas terus memperkuat operasi pencarian korban KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa. Memasuki hari ke-18 operasi SAR pada Rabu (30/9/2026), sebanyak 1.041 personel gabungan dikerahkan…

    DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit

    Jakarta – DPR RI menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen,…