Cairkan Dana Desa Tahap II, Desa Wajib Bentuk Koperasi Merah Putih Sesuai PMK 81/2025

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 menetapkan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai salah satu syarat pencairan Dana Desa tahap II. Aturan ini diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025 dan diundangkan pada 25 November 2025.

Dalam PMK 81/2025, persyaratan pencairan Dana Desa tahap II bertambah dari ketentuan sebelumnya di PMK 108/2024. Selain laporan realisasi penyerapan Dana Desa dan capaian keluaran, desa kini wajib menyertakan:

  1. Akta pendirian atau dokumen pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
  2. Surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk koperasi tersebut.

Sebagian Dana Desa juga digunakan untuk membayar cicilan pembangunan Koperasi Merah Putih. Menteri Keuangan menekankan bahwa dari total Rp60 triliun Dana Desa, sekitar Rp40 triliun dialokasikan untuk mendukung pembiayaan Koperasi Merah Putih, sejalan dengan upaya meningkatkan tata kelola penyaluran Dana Desa.

Langkah ini diharapkan memperkuat pemberdayaan ekonomi desa melalui koperasi dan memastikan penggunaan Dana Desa lebih terarah dan efektif.

Dikutip dari liputan6.com

  • Related Posts

    Harga Emas UBS dan Galeri24 Stabil, Antam Turun di Pegadaian

    Harga emas di platform Sahabat Pegadaian menunjukkan pergerakan bervariasi pada Sabtu pagi. Produk emas dari UBS dan Galeri24 terpantau stabil masing-masing di level Rp2.892.000 dan Rp2.833.000 per gram. Sementara itu,…

    Harga Solar di SPBU bp Turun Jadi Rp29.890 per Liter

    BP Indonesia menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar BP Ultimate Diesel menjadi Rp29.890 per liter dari sebelumnya Rp30.890 per liter pada awal Mei 2026. Penyesuaian ini hanya berlaku…