RUU Penyesuaian Pidana Disetujui Komisi III DPR, Menyasar Harmonisasi KUHP dan Peraturan Daerah

Komisi III DPR RI menyetujui RUU Penyesuaian Pidana 2026 untuk dibawa ke Rapat Paripurna dan disahkan menjadi undang-undang. RUU ini bertujuan menyesuaikan ketentuan pidana dalam KUHP dengan undang-undang sektoral dan peraturan daerah, sehingga sistem pemidanaan di Indonesia menjadi lebih konsisten, modern, dan terintegrasi.

Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa penyesuaian ini penting untuk menghapus pidana kurungan, menata ulang kategori pidana denda, serta menyempurnakan ketentuan yang masih menggunakan pidana minimum khusus atau pidana kumulatif. RUU ini juga memastikan tidak terjadi kekosongan aturan maupun tumpang tindih pengaturan di berbagai sektor hukum.

Dengan disahkannya RUU Penyesuaian Pidana 2026, seluruh ketentuan pidana di Indonesia akan beroperasi dalam satu sistem hukum terpadu, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta mendukung pelaksanaan KUHP baru secara efektif.

Dikutip dari antaranews.com

  • Related Posts

    Zulhas Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Terkendali Meski Konflik Timur Tengah

    Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), memastikan stok pangan di Indonesia tetap cukup dan harga terjangkau meski terjadi konflik di Timur Tengah. Pernyataan ini disampaikan di Kompleks Parlemen Senayan,…

    Mahfud MD: Pemilu Open Legal Policy, DPR Bebas Tentukan Sistem

    Jakarta – Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan pemilihan umum adalah open legal policy, sehingga DPR RI memiliki kebebasan menentukan sistem pemilu ke depannya, baik proporsional terbuka maupun tertutup,…