Harga emas Antam mengalami kenaikan pada Jumat (2/1), tercatat Rp2.504.000 per gram, naik Rp3.000 dibandingkan hari sebelumnya. Harga jual kembali (buyback) juga meningkat menjadi Rp2.363.000 per gram.
Setiap transaksi emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian, PPh 22 sebesar 0,45% berlaku bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Penjualan emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta dipotong PPh 22 sebesar 1,5% untuk NPWP dan 3% untuk non-NPWP, yang dipotong langsung dari nilai buyback.
Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan gramasi:
- 0,5 gram: Rp1.302.000
- 1 gram: Rp2.504.000
- 2 gram: Rp4.948.000
- 3 gram: Rp7.397.000
- 5 gram: Rp12.295.000
- 10 gram: Rp24.535.000
- 25 gram: Rp61.212.000
- 50 gram: Rp122.345.000
- 100 gram: Rp244.612.000
- 250 gram: Rp611.265.000
- 500 gram: Rp1.222.320.000
- 1.000 gram: Rp2.444.600.000
Setiap pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22, sehingga pembeli dan penjual dapat mematuhi aturan pajak yang berlaku. Kenaikan harga ini menjadi acuan investor dan masyarakat dalam membeli atau menjual emas batangan Antam.
Dikutip dari antaranews.com








