Pemerintah Terapkan BMTP untuk Impor Kain Tenunan, Lindungi Industri Tekstil

Pemerintah menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk impor kain tenunan dari kapas mulai 10 Januari 2026 hingga 9 Januari 2029. Langkah ini diambil menyusul hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang menunjukkan industri tekstil domestik mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor. Pengenaan BMTP mencakup 16 nomor HS dan berlaku secara bertahap: Rp3.000–3.300 per meter pada tahun pertama, Rp2.800–3.100 per meter tahun kedua, dan Rp2.600–2.900 per meter pada tahun ketiga. Tujuan kebijakan ini adalah memberi ruang bagi industri dalam negeri melakukan penyesuaian struktural, menjaga keseimbangan pasar, dan mencegah kerugian lebih lanjut. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai kebijakan ini tepat dan mendorong evaluasi berkala berbasis data perdagangan untuk memastikan efektivitasnya.

Dikutip dari antaranews.com

  • Related Posts

    Harga Minyak Tergelincir, Pasar Pantau Gencatan Senjata dan Pertemuan AS-China

    Harga minyak dunia melemah pada perdagangan Rabu (13/5/2026) di tengah perhatian investor terhadap kondisi geopolitik Timur Tengah dan agenda pertemuan antara Presiden Amerika Serikat Donald Trump dengan Presiden China Xi…

    Harga Emas Pegadaian Hari Ini: UBS dan Galeri24 Stabil, Antam Turun

    Harga emas di Pegadaian pada Kamis pagi menunjukkan pergerakan beragam. Berdasarkan laman Sahabat Pegadaian, harga emas UBS dan Galeri24 tercatat stabil, sementara emas Antam mengalami penurunan dibandingkan perdagangan sehari sebelumnya.…