Pastikan Keterjaminan Korban Kecelakaan, Jasa Raharja Cabang Malang Lakukan Kunjungan Ke Rumah Sakit

Malang – Jasa Raharja terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu bentuk peningkatan pelayanan yakni dengan memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang dirawat di Rumah Sakit, sehingga korban dapat langsung mendapatkan perawatan di rumah sakit. Petugas Jasa Raharja Cabang Malang, Rachmat Widodo setelah mendapatkan informasi adanya kecelakaan lalu lintas, langsung bergerak cepat melakukan jemput bola guna menyampaikan rasa keprihatinan atas musibah yang dialami, sekaligus menyerahkan surat jaminan Jasa Raharja kepada korban yang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Hasta Brata Kota Batu. (Kamis, 15/01/2026)

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Malang, Eko Mulyanto menyampaikan bahwa Jasa Raharja terus mengoptimalkan dan berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan setiap pengajuan santunan biaya perawatan bagi korban kecelakaan dengan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke Rumah Sakit dengan harapan dengan korban semakin cepat mendapatkan kepastian penjamin biaya perawatannya dan meringankan beban bagi korban dan keluarganya.

“Berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan Jasa Raharja, termasuk diantaranya pegembangan aplikasi JR-Care guna mempermudah dan mempercepat proses penjaminan pasien dan pembayaran klaim dari Jasa Raharja kepada rumah sakit dan tentunya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya korban kecelakaan lalu lintas” Ujar Eko.

Eko Mulyanto menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 15 dan 16 Tahun 2017, untuk biaya perawatan yang dijamin Jasa Raharja bagi korban luka-luka adalah maksimal sebesar Rp 20 juta rupiah. Jasa Raharja juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan, selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama, serta mengecek kelengkapan administrasi kendaraan seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor, dimana terdapat premi SWDKLLJ Jasa Raharja yang akan digunakan untuk membantu korban kecelakaan lalu lintas

  • Related Posts

    Perkuat Sinergi dan Pemahaman Regulasi, Jasa Raharja Tasikmalaya Hadiri Sosialisasi Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 di Ciamis

    Ciamis – Dalam rangka mendukung peningkatan pendapatan daerah serta penguatan pemahaman terhadap regulasi terbaru, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Wahyu Pria Wibowo bersama PJ Samsat Ciamis Muhammad Rudianto menghadiri…

    Kolaborasi Lintas Sektor, Jasa Raharja NTB Gelar Forum UU 33 Bersama BPJS TK dan Mitra Transportasi

    Mataram – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat bersama Dinas Perhubungan Provinsi NTB melaksanakan rapat Forum Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 bersama BPJS Ketenagakerjaan, pengurus koperasi angkutan umum,…