Jalur Kereta Steril, KAI: Warga yang membahayakan perjalanan KA dapat dipidana

Jember, Jawa Timur – Manager Hukum dan Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan bahwa warga yang membahayakan perjalanan kereta api dapat dipidana berdasarkan UU Perkeretapian.

“Jalur kereta api merupakan area steril yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan perkeretaapian,” katanya di Jember, Senin

Hal tersebut disampaikan seiring dengan masih terjadinya kecelakaan dan warga yang berada di sekitar rel tertemper KA hingga meninggal dunia di sepanjang wilayah kerja Daop 9 dari Pasuruan hingga Banyuwangi.

Sebuah insiden kembali terjadi di jalur kereta api wilayah Daop 9 Jember yakni Kereta Api (KA) 493 Pandanwangi dilaporkan tertemper orang tidak dikenal (OTK) di petak jalan antara Stasiun Ledokombo (Ldo) – Stasiun Sempolan (Spl), tepatnya di Km 9+7/8, kawasan jembatan atau BH No. 51 pada Minggu (19/10), sekitar pukul 14.55 WIB.

Menurut laporan awal dari Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) KA 493 (Pandanwangi), masinis melihat seseorang berada di bawah bantalan jembatan saat kereta hendak melintas. Setelah kereta melintas, dilakukan pengecekan di lokasi oleh petugas stasiun Ledokombo, ditemukan seorang wanita dalam kondisi luka berat di bawah jembatan dan sesaat kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Korban diketahui bernama Misyati (46), warga Desa Sumberbulus, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, kemudian petugas segera berkoordinasi dengan pihak keamanan dan instansi terkait untuk melakukan evakuasi serta penanganan lebih lanjut di lokasi kejadian.

“Setiap orang yang tidak berkepentingan dilarang berada di jalur kereta api karena sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta maupun keselamatan diri sendiri,” tuturnya.

Cahyo menjelaskan, larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel; serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

“Pelanggaran terhadap ketentuan ini bukan hanya berbahaya, tetapi juga berimplikasi hukum. Berdasarkan pasal 199 Undang-Undang yang sama, pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta,” katanya.

Untuk itu, lanjut dia, KAI Daop 9 Jember mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api dan selalu mengutamakan keselamatan.

  • Related Posts

    PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Ikuti Penutupan Apel Siaga Hari Raya 1447 H Tahun 2026

    Tasikmalaya – PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya turut serta dalam kegiatan Penutupan Apel Siaga Hari Raya 1447 H Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Pusat PT Jasa Raharja. Kegiatan ini…

    Perkuat Peran Pendidik dalam Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja Kanwil Kalimantan Timur Gelar PPKL di SMAN 5 Balikpapan

    Balikpapan – Dalam upaya meningkatkan peran tenaga pendidik sebagai agen perubahan dalam budaya keselamatan berlalu lintas, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas…