Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

Jakarta – PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada Empat ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan KRL dengan kereta api jarak jauh yang terjadi di Bekasi pada Senin, 27 April 2026. Santunan untuk korban Adelia Rifani diserahkan langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, kepada ayah korban, Haerusli, sebagai ahli waris sah, pada Selasa (28/04/2026).

Sementara itu, santunan bagi korban Nurlalela diserahkan kepada suaminya, Haris Rusman, santunan bagi korban Ristuti Kustrihayu diserahkan kepada suaminya, Suyatno, dan santunan bagi korban Enggar Retno K., diserahkan kepada suaminya.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan bahwa santunan tersebut merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.

Hal ini sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. “Kami memastikan seluruh hak korban dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kecepatan penyerahan santunan menjadi prioritas utama, mulai dari proses pendataan korban, verifikasi ahli waris, hingga penyaluran santunan.

“Kami berupaya agar santunan dapat diterima oleh ahli waris secepat mungkin, sehingga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya.

Berdasarkan data yang dihimpun hingga Selasa, pukul 18.00 WIB, total korban dalam kecelakaan tersebut mencapai 103 orang, yang terdiri dari 15 meninggal dunia dan 88 luka-luka. Dari total korban meninggal dunia, 4 korban telah dibayarkan dan 11 korban yang baru teridentifikasi, sedang dalam proses survei.

Masing-masing ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta. Selain itu, melalui kerja sama KAI dengan Jasaraharja Putera, terdapat tambahan santunan sebesar Rp40 juta. Sementara itu, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, serta tambahan jaminan dari Jasaraharja Putera hingga Rp30 juta.

  • Related Posts

    Kolaborasi Strategis PT Jasa Raharja Cabang Padangsidimpuan Gandeng RS FL Tobing Dalam Pelayanan Korban Kecelakaan Lalu lIntas Jalan

    Sibolga – Jasa Raharja Cabang Padang Sidempuan secara resmi melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Rumah Sakit FL Tobing pada Selasa, 28 April 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya…

    Jasa Raharja Sumbar Turun ke Kelurahan Lubuk Buaya, Edukasi Warga Jadi Pelopor Keselamatan dan Taat Pajak Kendaraan

    Padang — PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas melalui pendekatan berbasis masyarakat. Pada Rabu, 29 April 2026, Jasa Raharja Kanwil Sumbar…