Malang – Jasa Raharja melalui PJ Samsat Kepanjen melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait penurunan pajak kendaraan barang plat kuning yang bertempat di dealer Isuzu wilayah Malang. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai kebijakan terbaru di bidang perpajakan kendaraan bermotor. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan secara langsung informasi mengenai penyesuaian tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan angkutan barang bersubsidi sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap sektor logistik dan distribusi. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu. Rabu (05 Mei 2026)
Dalam pemaparannya, PJ Samsat Kepanjen menjelaskan bahwa kebijakan penurunan pajak ini merupakan langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya bagi pelaku usaha yang bergantung pada kendaraan operasional. Selain itu, disampaikan pula mekanisme penghitungan pajak terbaru, syarat administrasi, serta tata cara pembayaran yang dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan Samsat. Pihak dealer Isuzu menyambut baik kegiatan ini karena dinilai dapat meningkatkan pemahaman konsumen sekaligus memberikan nilai tambah dalam proses pemasaran kendaraan. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan calon pembeli maupun pemilik kendaraan dapat memanfaatkan kebijakan tersebut secara optimal. Melalui kegiatan ini, PJ Samsat Kepanjen berharap informasi mengenai turunnya pajak kendaraan barang plat kuning bersubsidi dapat tersampaikan secara luas dan tepat sasaran. Sinergi antara Samsat dan pihak dealer diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendorong pertumbuhan sektor transportasi dan logistik di wilayah Malang.






