Bawaslu Kabupaten Blitar Imbau KPU Tingkatkan Transparansi Pemutakhiran Data Parpol Melalui Sipol 2025

Bawaslu Kabupaten Blitar mengeluarkan imbauan penting kepada KPU Kabupaten Blitar terkait pemutakhiran data parpol Blitar 2025 melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Imbauan ini disampaikan pada Selasa, 16 Desember 2025, untuk memastikan seluruh proses pemutakhiran data parpol dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Nikmatus Sholihah, menegaskan bahwa pengawasan efektif hanya dapat tercapai jika KPU membuka akses pembacaan Sipol kepada Bawaslu, sesuai Pasal 142 PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Selain itu, verifikasi data dan dokumen parpol harus berpedoman pada Pasal 146 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 juncto Keputusan KPU RI Nomor 685 Tahun 2024.

Bawaslu juga mendorong KPU Kabupaten Blitar untuk mengundang partai politik dan Bawaslu dalam kegiatan sosialisasi pemutakhiran data, membuka helpdesk, serta memastikan Sipol berfungsi optimal. Semua langkah ini dilakukan menjelang batas akhir submit data parpol Semester II Tahun 2025, yaitu 26 Desember 2025.

Dengan imbauan ini, Bawaslu Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas kepartaian, memastikan proses demokrasi berjalan jujur, adil, dan berkeadilan, serta mencegah potensi pelanggaran pemilu sejak dini.

  • Related Posts

    Zulhas Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Terkendali Meski Konflik Timur Tengah

    Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), memastikan stok pangan di Indonesia tetap cukup dan harga terjangkau meski terjadi konflik di Timur Tengah. Pernyataan ini disampaikan di Kompleks Parlemen Senayan,…

    Mahfud MD: Pemilu Open Legal Policy, DPR Bebas Tentukan Sistem

    Jakarta – Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan pemilihan umum adalah open legal policy, sehingga DPR RI memiliki kebebasan menentukan sistem pemilu ke depannya, baik proporsional terbuka maupun tertutup,…