Fraksi Golkar Galang Donasi Rp2,78 Miliar untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Sumbar, dan Sumut

Fraksi Partai Golkar DPR RI resmi menggalang donasi internal untuk korban banjir Sumatera sebagai respons cepat terhadap bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Penggalangan dana yang dimulai pada 29 November 2025 ini merupakan tindak lanjut instruksi langsung dari Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, yang mengimbau seluruh kader untuk bergotong royong membantu masyarakat terdampak.

Hingga Rabu pagi, 3 Desember 2025, total donasi internal telah mencapai Rp2.787.000.000, dan akan ditutup pada malam hari. Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa instruksi Ketum Golkar menjadi dorongan moral agar kader partai terlibat aktif dalam gerakan kemanusiaan ini. Donasi tersebut akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Fraksi Golkar, Sari Yuliati, untuk segera disalurkan ke wilayah terdampak.

Sarmuji juga menyampaikan duka cita mendalam untuk para korban meninggal dunia serta menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memastikan pemenuhan kebutuhan dasar selama masa tanggap darurat. Ia turut mengapresiasi respons cepat pemerintah pusat dalam menangani bencana di Sumatera.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia telah menyampaikan komitmen partai untuk memberikan dukungan awal sebesar Rp3 miliar dan menginstruksikan seluruh kantor Golkar di daerah menjadi posko bantuan, sekaligus pusat koordinasi relawan untuk memperkuat penanganan darurat di tiga provinsi tersebut.

Dikutip dari antaranews.com

  • Related Posts

    Zulhas Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Terkendali Meski Konflik Timur Tengah

    Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), memastikan stok pangan di Indonesia tetap cukup dan harga terjangkau meski terjadi konflik di Timur Tengah. Pernyataan ini disampaikan di Kompleks Parlemen Senayan,…

    Mahfud MD: Pemilu Open Legal Policy, DPR Bebas Tentukan Sistem

    Jakarta – Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan pemilihan umum adalah open legal policy, sehingga DPR RI memiliki kebebasan menentukan sistem pemilu ke depannya, baik proporsional terbuka maupun tertutup,…