Palangka Raya – Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Tengah resmi memperkuat perlindungan bagi pengguna jalan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan RSUD Palangka Raya, Selasa (03/03). Kolaborasi ini bertujuan mengintegrasikan sistem layanan guna mempercepat penanganan dan memberikan kepastian jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Palangka Raya.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kalteng, Alfin Syahrin, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret untuk memangkas hambatan administrasi di situasi darurat. “Dengan kepastian jaminan sejak awal, korban dapat segera memperoleh penanganan medis tanpa terbebani persoalan biaya,” ujarnya.
Direktur RSUD Palangka Raya, dr. Abram Sidi Winasis, menyambut positif sinergi ini dan memastikan kesiapan rumah sakit dalam mendukung mekanisme penjaminan. Sistem pengelolaan tagihan akan dilakukan langsung antara rumah sakit dan Jasa Raharja sesuai plafon yang berlaku, sehingga pelayanan menjadi lebih efisien dan fokus pada keselamatan pasien.
Melalui sinergi ini, kedua pihak berharap respons medis terhadap korban kecelakaan semakin cepat dan terukur, terutama pada periode kritis pascakejadian. Kerja sama berkelanjutan ini diharapkan menghadirkan rasa aman dan kepastian perlindungan bagi masyarakat Kalimantan Tengah.






