Denpasar – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Bali melalui Kepala Kantor Wilayah, Benyamin Bob Panjaitan, menghadiri rapat koordinasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali pada Selasa, 24 Februari 2026.
Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pemerintah daerah serta instansi terkait sebagai bentuk sinergi dalam memastikan proses perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan komitmen Jasa Raharja untuk terus mendukung kebijakan pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan optimalisasi pendapatan daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Jasa Raharja siap bersinergi dan berkolaborasi dalam mendukung perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah, khususnya yang berkaitan dengan peningkatan pelayanan publik dan keselamatan berlalu lintas di Provinsi Bali,” ujar Benyamin Bob Panjaitan.
Melalui kehadiran dalam forum koordinasi ini, Jasa Raharja menegaskan peran aktifnya sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat yang berkomitmen mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel di Provinsi Bali.





