Jasa Raharja Cabang Magelang Laksanakan PPGD dan PDPL di Desa Muktisari Kecamatan Kebumen

Magelang – Dalam upaya meningkatkan keselamatan masyarakat dan menekan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja Cabang Magelang melaksanakan kegiatan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) sekaligus kegiatan Sosialisasi Perangkat Desa Peduli Lalu Lintas (PDPL) di salah satu daerah rawan kecelakaan yang ada di Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen tepatnya di Desa Muktisari pada hari Jumat, 13 Februari 2026.

Kegiatan PPGD dan PDPL dilaksanakan di Kecamatan Kebumen tepatnya Desa Muktisari yang merupakan perlintas antar kabupaten yang masuk salah satu daerah rawan kecelakaan di Kabupaten Kebumen. Sebagai informasi, Kecamatan Kebumen merupakan salah satu kecamatan dengan tingkat laka tertinggi di wilayah Kabupaten Kebumen dikarenakan perlintasan jalan nasional Pantai Selatan dari Banyumas ke Yogyakarta atau sebaliknya.

Pada kegiatan ini, Jasa Raharja Magelang bekerjasama dengan tim Siddokes Polres Kebumen guna memberikan edukasi dan pelatihan pertolongan pertama kepada korban kecelakaan. Sasaran pelatihan kali ini adalah masyarakat yang berada di sekitar lokasi termasuk perangkat desa dan relawan yang berada di sekitar Desa Muktisari, yang mana mereka belum pernah mendapatkan edukasi terkait penanganan pertama korban kecelakaan lalu lintas. Pelatihan yang diberikan diantaranya adalah tindakan mengamankan korban kecelakaan dari kendaraan yang melintas, mengukur tingkat kesadaran pasien, serta bantuan hidup dasar kepada korban kecelakaan.

Dalam kesempatan PDPL ini Jasa Raharja Cabang Magelang diwakili petugas KPJR Kebumen menyampaikan kepada para peserta mengenai peran dan tugas pokok Jasa Raharja, yaitu memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan wajib. Program dimaksud adalah Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dengan adanya kegiatan pelatihan ini, harapannya tingkat fatalitas korban kecelakaan dapat menurun, dan korban dapat tertangani dengan baik sampai dengan korban dibawa ke faskes terdekat untuk mendapatkan pertolongan lebih lanjut. Serta diharapkan para peserta dapat memberikan edukasi dan pesan keselamatan secara konsisten dan berkelanjutan kepada para warga dilingkungannya.

  • Related Posts

    Jasa Raharja Ponorogo Kegiatan Operasi Gabungan Untuk Sosialisasikan Keselamatan dan Tertib Administrasi Ranmor

    Ponorogo– Peningkatkan Keselamatan dan Ketertiban berlalu lintas dan administrasi kendaraan bermotor merupakan dua hal yang saling berkaitan erat. Sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 selain memberikan pelayanan…

     Jasa Raharja Perkuat Kolaborasi dengan POLRI dan Pemerintah Daerah Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat

    Kediri – Tim Pembina Samsat Kediri terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui kolaborasi Antara Polri, Jasa Raharja dan Pemerintah Daerah,pertemuan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan…