Pemalang– Jasa Raharja Cabang Pekalongan melaksanakan kegiatan koordinasi bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di Terminal Pemalang sebagai langkah persiapan dan penguatan sinergi dalam rangka pelaksanaan ramp check terhadap kendaraan angkutan umum yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pemalang. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 4 Maret 2026 yang bertujuan untuk memastikan kesiapan teknis dan administratif seluruh pihak terkait, serta mengoptimalkan pengawasan kelaikan kendaraan guna meningkatkan keselamatan transportasi bagi masyarakat pengguna jasa angkutan umum.
Koordinasi tersebut membahas secara rinci rencana teknis pelaksanaan pemeriksaan, pembagian tugas antarinstansi, jadwal kegiatan, serta titik pemeriksaan di area terminal. Sinergi ini menjadi bagian dari upaya preventif dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya pada angkutan umum yang memiliki mobilitas tinggi dan mengangkut banyak penumpang setiap harinya.
Kegiatan ramp check sendiri bertujuan memastikan setiap kendaraan angkutan umum memenuhi persyaratan administrasi dan teknis kelaikan jalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan meliputi kelengkapan dokumen kendaraan seperti STNK, masa berlaku uji KIR, izin operasional, serta kesesuaian identitas kendaraan dengan perusahaan angkutan.
Selain aspek administratif, pemeriksaan juga mencakup kondisi fisik armada, antara lain sistem pengereman, kondisi ban dan tekanan angin, fungsi lampu utama dan lampu sein, klakson, wiper, sabuk pengaman, hingga kelengkapan alat keselamatan seperti alat pemadam api ringan (APAR) dan palu pemecah kaca darurat. Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir potensi gangguan teknis yang dapat membahayakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja Cabang Pekalongan juga menyampaikan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam pengawasan angkutan umum. Selain fungsi pengawasan preventif, Jasa Raharja turut memaparkan peran dan tugas pokoknya dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum melalui dua program pertanggungan wajib, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum terhadap Pihak Ketiga berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk operator angkutan dan pengemudi, semakin meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya pemenuhan standar keselamatan transportasi. Dengan pengawasan yang terintegrasi dan berkelanjutan, diharapkan tercipta sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkeselamatan di wilayah Kabupaten Pemalang dan sekitarnya.






