Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Gelar Sosialisasi Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas di SMA Negeri 6 Kota Tasikmalaya

Tasikmalaya – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepedulian generasi muda terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas, Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) di SMA Negeri 6 Kota Tasikmalaya pada hari Rabu, 20 Mei 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas sejak usia pelajar. Melalui program PPKL, para tenaga pendidik didorong untuk menjadi agen perubahan dalam menanamkan nilai-nilai keselamatan berlalu lintas kepada para siswa di lingkungan sekolah.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta diberikan edukasi mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, penggunaan perlengkapan keselamatan berkendara, bahaya pelanggaran lalu lintas, serta upaya pencegahan kecelakaan di jalan raya. Materi disampaikan secara interaktif agar mudah dipahami dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Jasa Raharja berharap melalui kegiatan ini para pelajar dapat meningkatkan disiplin dan kesadaran dalam berlalu lintas, sehingga mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas khususnya di kalangan usia produktif dan pelajar.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan mendapat antusiasme yang baik dari pihak sekolah maupun para siswa peserta sosialisasi.

“Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Melalui program ini, kami berharap para pelajar dapat menjadi pelopor keselamatan baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat,” ujar perwakilan Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya.

Jasa Raharja senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta aktif mendukung program pencegahan kecelakaan lalu lintas melalui berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi keselamatan.

Jasa Raharja Melayani Sepenuh Hati PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

  • Related Posts

    BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan pada Rabu

    Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika memprakirakan mayoritas kota besar di Indonesia akan diguyur hujan dengan berbagai intensitas pada Rabu (20/5/2026). Sejumlah wilayah bahkan berpotensi mengalami hujan petir dan cuaca ekstrem.…

    Percepat Klaim Santunan, Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Lampung Sinkronkan Data Laka Lantas 3 Wilayah

    Lampung Utara— Jasa Raharja bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data kecelakaan lalu lintas pada Selasa (19/05/2026). Langkah ini dilakukan untuk melakukan sinkronisasi…