Jasa Raharja Gandeng Merchant J-Chicken Cabang Sulfat dalam Rangka Berikan Apresiasi Kepada Pemilik Kendaraan Yang Membayar Pajak Tepat Waktu

Malang – Jasa Raharja Cabang Malang melaksanakan kegiatan koordinasi merchant bersama J-Chicken sebagai upaya memperkuat sinergi dalam memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang taat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Pada Koordinasi ini menghasilkan kesepakatan kerja sama berupa pemberian reward diskon sebesar 15 persen dari J-Chicken kepada wajib pajak sebagai bentuk penghargaan atas pembayaran tepat waktu pajak kendaraan bermotor . Program ini akan terlaksana diawal Februari 2026 dan akan di glorifikasikan secara online maupun offline.

Dalam kegiatan tersebut, membahas mekanisme pelaksanaan program merchant, kriteria penerima reward, serta teknis penukaran yang dirancang agar mudah dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Pihak J-Chicken menyambut baik atas kerja sama tersebut dan berharap dengan adanya kerja sama ini semoga dapat berdampak positif “Program reward ini diharapkan dapat menjadi stimulus positif dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.” Tutur Faradina selaku Petugas Jasa Raharja Cabang Malang. Senin(19/01/2026)

Jasa Raharja menyampaikan bahwa kerja sama merchant ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mendukung optimalisasi pelayanan publik serta peningkatan kepatuhan wajib pajak. Jasa Raharja Cabang Malang berharap, melalui sinergi dengan J-Chicken, program reward ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat

  • Related Posts

    Perkuat Sinergi dan Pemahaman Regulasi, Jasa Raharja Tasikmalaya Hadiri Sosialisasi Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 di Ciamis

    Ciamis – Dalam rangka mendukung peningkatan pendapatan daerah serta penguatan pemahaman terhadap regulasi terbaru, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Wahyu Pria Wibowo bersama PJ Samsat Ciamis Muhammad Rudianto menghadiri…

    Kolaborasi Lintas Sektor, Jasa Raharja NTB Gelar Forum UU 33 Bersama BPJS TK dan Mitra Transportasi

    Mataram – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat bersama Dinas Perhubungan Provinsi NTB melaksanakan rapat Forum Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 bersama BPJS Ketenagakerjaan, pengurus koperasi angkutan umum,…