Jasa Raharja Lakukan Survei Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut di Berbah, Percepat Penyaluran Santunan

Sleman – PT Jasa Raharja melalui petugas Samsat Pembantu Maguwoharjo melaksanakan survei ahli waris terhadap korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Jagalan–Berbah, tepatnya di depan RM Padang Simpang Ampek, Baran, Kalitirto, Berbah, Kabupaten Sleman. Kegiatan survei dilaksanakan pada Kamis (25/6/2026) di kediaman ahli waris yang beralamat di Dusun Jagalan RT 07/03, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Sleman.

Survei dilakukan sebagai bagian dari prosedur pelayanan Jasa Raharja untuk memastikan keabsahan data korban dan ahli waris yang berhak menerima santunan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi guna mempercepat proses penyerahan santunan kepada keluarga korban.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Diah Ayu P., Staf Administrasi Tingkat I Samsat Pembantu Maguwoharjo, yang melakukan verifikasi langsung kepada Dra. Ersna Prahesti selaku istri dan ahli waris sah dari almarhum Bastha Anshari. Dalam kesempatan tersebut, petugas melakukan pendataan serta memastikan seluruh dokumen pendukung yang dibutuhkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain proses verifikasi administrasi, petugas Jasa Raharja juga memberikan pendampingan dan dukungan moral kepada keluarga korban. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan yang tidak hanya cepat dan tepat, tetapi juga humanis kepada masyarakat yang tengah mengalami musibah akibat kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja menegaskan bahwa survei ahli waris merupakan salah satu tahapan penting untuk menjamin santunan disalurkan kepada pihak yang berhak secara tepat dan akuntabel. Melalui proses ini, negara hadir memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dan keluarganya sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, petugas juga menyampaikan edukasi mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor, termasuk kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat SWDKLLJ sebagai salah satu sumber perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Melalui pelayanan proaktif seperti survei ahli waris ini, Jasa Raharja terus berupaya menghadirkan layanan yang cepat, tepat, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sekaligus memastikan hak korban dan keluarga dapat diterima dengan segera.

  • Related Posts

    Langkah Proaktif Jasa Raharja, Sukseskan Giat SIGAP Prioritas dan SIGAP Perusahaan di Wilayah Tawangargo

    Malang – PT Jasa Raharja Cabang Malang terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang proaktif dan berdampak luas bagi masyarakat. Hal ini dibuktikan melalui pelaksanaan giat SIGAP Prioritas dan SIGAP Perusahaan yang…

    Samsat Bangil Ingatkan Pentingnya Pelunasan Pajak dan SWDKLLJ bagi Kendaraan yang Terlibat Kecelakaan

    Malang – Samsat Bangil yang merupakan sinergi unsur Bapenda, Kepolisian, dan Jasa Raharja, melaksanakan kegiatan intensifikasi dan edukasi khusus berupa giat pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana…