Pekalongan– Dalam rangka memastikan kesiapan armada angkutan umum serta meningkatkan keselamatan transportasi menjelang arus mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri 1447 H tahun 2026, PT Jasa Raharja Cabang Pekalongan bersama Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melaksanakan kegiatan inspeksi keselamatan kendaraan atau ramp check di sejumlah perusahaan otobus yang beroperasi di wilayah Pekalongan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 12 Maret 2026 yang bertujuan untuk memastikan armada bus yang akan melayani masyarakat selama periode Angkutan Lebaran 2026 berada dalam kondisi laik jalan, aman, serta memenuhi standar keselamatan transportasi.
Kegiatan ramp check tersebut dilaksanakan secara maraton di empat perusahaan otobus, yaitu PO Fallasindo Muda Perkasa, PO 44 Trans, PO Zhafira Aura Nabila, dan PO Estu. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh armada bus yang akan digunakan selama masa mudik Lebaran berada dalam kondisi yang memenuhi standar keselamatan operasional.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek teknis kendaraan yang berkaitan langsung dengan keselamatan perjalanan. Pemeriksaan meliputi sistem pengereman kendaraan, kondisi ban, fungsi lampu penerangan, wiper, sabuk keselamatan, alat pemadam api ringan (APAR), palu pemecah kaca darurat, serta kelengkapan administrasi kendaraan dan perizinan operasional angkutan umum.
Selain melakukan pemeriksaan kendaraan, petugas juga memberikan edukasi serta imbauan keselamatan kepada para pengemudi dan pengelola perusahaan otobus agar senantiasa mengutamakan aspek keselamatan dalam operasional angkutan umum. Pengemudi diingatkan untuk memastikan kondisi kendaraan selalu dalam keadaan laik jalan, mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku, serta menjaga kondisi fisik agar tetap prima selama menjalankan perjalanan.
Kegiatan ramp check ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya pada angkutan umum yang diperkirakan akan mengalami peningkatan mobilitas masyarakat selama periode mudik Lebaran.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang memiliki tugas memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja turut aktif dalam berbagai upaya pencegahan kecelakaan melalui kegiatan kolaboratif bersama para pemangku kepentingan.
Hal tersebut sejalan dengan tugas pokok Jasa Raharja sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yaitu memberikan santunan kepada korban kecelakaan angkutan umum maupun korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja bersama Kementerian Perhubungan juga mengajak seluruh pihak, baik operator transportasi maupun pengguna jalan, untuk bersama-sama meningkatkan budaya tertib berlalu lintas serta mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan utama dalam berkendara.
Dengan adanya sinergi yang kuat antarinstansi, diharapkan pelaksanaan Angkutan Lebaran Tahun 2026 dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar sehingga masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dapat merasakan perjalanan yang aman, nyaman, dan selamat sampai tujuan.





