Pekalongan – Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat terhadap penanganan korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja Cabang Pekalongan melaksanakan kegiatan PPGD (Pertolongan Pertama Gawat Darurat) di Ruas Jalan Pantura wilayah Kecamatan Petarukan dan Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, pada Jumat, 13 Februari 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif Jasa Raharja dalam mendukung upaya keselamatan berlalu lintas, khususnya di jalur Pantura yang dikenal sebagai salah satu jalur utama dengan volume kendaraan yang tinggi. Tingginya mobilitas kendaraan, baik kendaraan pribadi, angkutan umum, maupun kendaraan logistik, menjadikan ruas jalan ini memiliki potensi risiko kecelakaan yang cukup signifikan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Jasa Raharja memberikan edukasi langsung kepada para pengguna jalan, pengemudi angkutan umum, serta masyarakat sekitar mengenai teknik dasar pertolongan pertama pada korban kecelakaan. Materi yang disampaikan meliputi pemeriksaan kondisi awal korban, teknik menghentikan pendarahan, penanganan korban tidak sadar, serta tata cara evakuasi yang aman guna mencegah cedera lebih lanjut sebelum korban mendapatkan penanganan medis di fasilitas kesehatan.
Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga disertai dengan simulasi sederhana agar masyarakat lebih memahami praktik pertolongan pertama secara langsung. Diharapkan melalui pendekatan edukatif dan partisipatif ini, masyarakat dapat lebih sigap dan tidak panik ketika menghadapi situasi darurat di jalan raya.
Tidak hanya berfokus pada aspek penanganan awal kecelakaan, dalam sosialisasi ini Jasa Raharja juga menyampaikan tugas pokok dan fungsinya sebagai penyelenggara program jaminan sosial bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun angkutan umum. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Disampaikan bahwa Jasa Raharja hadir sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar berupa santunan kepada korban kecelakaan atau ahli warisnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak dan kewajiban, serta prosedur pengurusan santunan agar dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan transparan.
Melalui kegiatan PPGD yang dilaksanakan di Kecamatan Petarukan dan Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang ini, Jasa Raharja Pekalongan menegaskan komitmennya untuk tidak hanya memberikan pelayanan pascakecelakaan, tetapi juga aktif dalam upaya pencegahan dan peningkatan keselamatan masyarakat di jalan raya.






