Jasa Raharja Sleman Pastikan Keabsahan Ahli Waris Demi Percepatan Santunan Korban Meninggal Dunia

Sleman — PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Tk II Sleman melaksanakan kegiatan Survey Ahli Waris korban meninggal dunia atas nama almarhumah Ibu Kismilah pada Kamis, 12 Februari 2026. Kegiatan dilaksanakan di Geneng, Dusun Sentul RT 04/04, Sidoagung, Godean, Sleman.

Survey ini merupakan tindak lanjut atas peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Pramuka, tepatnya di selatan simpang tiga Dusun Buntalan, Sidoagung, Godean, Sleman.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kecelakaan bermula ketika sepeda onthel melaju dari arah utara ke selatan dengan kecepatan pelan. Dari arah yang sama, melaju kendaraan Toyota Agya Nomor Polisi AD 1796 BD. Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan tersebut bermaksud mendahului sepeda onthel, namun saat proses mendahului kendaraan oleng ke kanan sehingga terjadi benturan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Kegiatan survey dilakukan oleh Ahmed Ershad Bafadal selaku Staf Administrasi Tk II KPJR Tk II Sleman dan diterima oleh Rita Kusrini selaku ahli waris (anak almarhumah).

Survey ahli waris ini bertujuan untuk memastikan keabsahan ahli waris dan korban, memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi, serta mempercepat proses pencairan santunan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk dukungan moral dan pendampingan agar ahli waris dapat tetap mandiri secara ekonomi. Hal tersebut merupakan wujud nyata hadirnya negara bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Daerah Istimewa Yogyakarta, Regy S. Wijaya, menjelaskan bahwa survei pra bayar bertujuan untuk memastikan kebenaran kasus kecelakaan lalu lintas serta keabsahan ahli waris korban. Hal tersebut dilakukan dengan menerapkan prinsip 5T, yakni Tepat Informasi, Tepat Jaminan, Tepat Subjek, Tepat Waktu, dan Tepat Tempat, yang menjadi fondasi utama dalam pelayanan santunan Jasa Raharja.

Lebih lanjut, Regy menyampaikan bahwa korban meninggal dunia berhak memperoleh santunan yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

“Kami turut berbela sungkawa dan menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban atas peristiwa ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujar Regy.

Regy menegaskan bahwa Jasa Raharja Wilayah D.I. Yogyakarta senantiasa berkomitmen penuh dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, antara lain melalui respons cepat setelah menerima informasi kejadian, koordinasi dengan Kepolisian setempat, serta proaktif mendatangi rumah sakit maupun rumah duka untuk pendataan korban guna keperluan penyerahan santunan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tutupnya.

  • Related Posts

    Jasa Raharja NTB Perkuat Koordinasi Pembayaran IWKBU Angkutan Umum

    Mataram – Jasa Raharja Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam hal ini Penanggung Jawab Samsat Tanjung, Ichdar melaksanakan kegiatan konsolidasi bersama mitra kerja terkait angkutan umum dalam rangka meningkatkan…

    Perkuat Sinergi, Kepala Cabang Jasa Raharja Bima Kunjungan Audiensi ke Wakil Walikota Bima

    Mataram – Dalam rangka memperkuat sinergi dan koordinasi terkait optimalisasi pendapatan daerah serta peningkatan kepatuhan Masyarakat, maka Kepala Cabang Jasa Raharja Bima melaksanakan kunjungan audiensi ke Wakil Wali Kota Bima…