Jasa Raharja Tangerang Dorong Kepatuhan Perusahaan Membayar PKB Melalui Giat SIGAP Instansi dan Sosialisasi SIGNAL CORPORATE

Tangerang – Penanggung jawab Samsat Induk Kelapa Dua Irwansyah melakukan kunjungan ke kantor PT. Bangun Beton Pratama dalam rangka melaksanakan giat sinergitas antar Perusahan yang berlokasi di wilayah kelapa dua, kegiatan SIGAP (Samsat Initiative for Growth Achievement) ini selain dalam rangka silaturahmi, juga koordinasi terkait pendataan kendaraan dinas maupun pribadi milik pegawai PT. Bangun Beton Pratama sekaligus sosialisasikan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Kegiatan ini merupakan salah satu action plan Jasa Raharja Tangerang yang juga  merupakan salah satu Tim Pembina Samsat Provinsi Banten yang bertugas melayani registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan SWDKLLJ.

Bersama Tim Pembina Samsat, Jasa Raharja berkeinginan untuk menjalin kerja sama dalam hal meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu khususnya dalam hal ini kendaraan yang dimiliki oleh Perusahaan terkait beserta kendaraan pegawainya. Adapun saat ini pembayaran pajak kendaraan sudah dipermudah melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), aplikasi tersebut bisa di download melalu app store melalui smartphone android maupun ios.  “Dalam pertemuan ini kami menyampaikan sosialiasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dan UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun.” Tambah Irwansyah, Rabu (6/05/2026).

Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Tangerang, Panji Artha menjelaskan kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antar perusahaan. Dengan menggandeng Perusahaan di wilayah Tangerang akan terciptanya sinergitas dengan Jasa Raharja dalam hal pembayaran PKB dan SWDKLLJ.

Manfaat pembayaraan SWDKLLJ yaitu jika pengendara motor mengalami kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja baik berupa santunan meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka. “Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.’’ Tutup Panji.

  • Related Posts

    Sosialisasi Kesamsatan di Kricak, DPRD dan Tim Pembina Samsat Ajak Masyarakat Taat Pajak Kendaraan

    Yogyakarta – Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) terus dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Kesamsatan dan Pendapatan…

    Jasa Raharja Lakukan Survei Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut di Berbah, Percepat Penyaluran Santunan

    Sleman – PT Jasa Raharja melalui petugas Samsat Pembantu Maguwoharjo melaksanakan survei ahli waris terhadap korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Jagalan–Berbah, tepatnya di depan…