Jakarta – Polri telah menetapkan 138 tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dari jumlah tersebut, 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sementara 19 lainnya diproses karena kelalaian.
Hingga kini, terdapat 200 laporan polisi terkait karhutla yang telah diterima. Sigit menyebut jumlah tersangka masih berpotensi bertambah seiring pendalaman laporan dan temuan di sejumlah wilayah.
Selain individu, Polri juga tengah memproses delapan korporasi yang diduga berkaitan dengan kasus karhutla. Penanganannya dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup.
Polri juga mendalami sejumlah perusahaan yang sebelumnya telah mendapat sanksi administratif berupa pembekuan maupun pencabutan izin. Jika ditemukan unsur pidana, perusahaan tersebut akan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan kehutanan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sigit menegaskan penegakan hukum berjalan bersamaan dengan upaya pencegahan. Polri bersama TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait memperkuat edukasi mengenai aturan pembukaan lahan, terlebih kondisi El Nino diperkirakan masih berlangsung hingga akhir tahun sehingga risiko karhutla tetap perlu diantisipasi.








