Sambas – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Raya Desa Perapakan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, pada Kamis, 19 Februari 2026. Insiden yang melibatkan sebuah sepeda motor dan mobil box tersebut mengakibatkan dua orang korban, masing-masing seorang laki-laki dan seorang perempuan, meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka yang dialami.
Mendapatkan informasi atas peristiwa tersebut, petugas PT Jasa Raharja Cabang Singkawang, Haswanda, bersama Unit Gakkum Polres Sambas segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan identifikasi peristiwa kecelakaan serta memastikan data dan identitas para korban. Langkah cepat ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan hasil pendataan, korban meninggal dunia diketahui berdomisili di Desa Mensere dan Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. Sebagai tindak lanjut, petugas Jasa Raharja Sambas langsung mendatangi rumah duka untuk menyampaikan rasa duka cita dan keprihatinan yang mendalam kepada keluarga korban, sekaligus melaksanakan survei ahli waris guna mempercepat proses penyerahan santunan.
Santunan kepada masing-masing ahli waris korban diserahkan melalui mekanisme pemindahbukuan rekening pada Jumat, 20 Februari 2026. Para korban kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Melalui kejadian ini, Jasa Raharja kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan agar senantiasa berhati-hati dalam berkendara, menjaga jarak aman antar kendaraan, mengendalikan kecepatan, serta selalu waspada terhadap kondisi lalu lintas di sekitar. Keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama demi mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat merenggut korban jiwa.






