Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri untuk dibawa ke rapat paripurna DPR sebagai tahap akhir sebelum disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kerja yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/6).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta persetujuan seluruh peserta rapat terkait kelanjutan pembahasan RUU Polri ke pembicaraan tingkat II. Usulan tersebut disetujui oleh seluruh anggota Komisi III dan perwakilan pemerintah yang hadir. Setelah kesepakatan tercapai, kedua pihak menandatangani naskah RUU yang telah disusun untuk selanjutnya dibawa ke rapat paripurna DPR.
Sebelum mencapai tahap tersebut, Panitia Kerja (Panja) RUU Polri telah menyelesaikan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), termasuk melalui rapat tim perumus dan tim sinkronisasi. Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai batas usia pensiun perwira tinggi Polri berpangkat bintang empat.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa usia pensiun perwira tinggi bintang empat ditetapkan menjadi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden. Ketentuan tambahan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam pembahasan tim perumus dan tim sinkronisasi sebagai bagian dari penyempurnaan substansi RUU Polri sebelum memasuki tahap pengesahan.
Dikutip dari antaranews.com








