KPK Pamerkan Tumpukan Uang Rp300 Miliar Kasus Korupsi Taspen: Kerugian Negara Tembus Rp883 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan tumpukan uang senilai Rp300 miliar di Gedung Merah Putih, Jakarta. Uang setinggi satu meter itu merupakan bagian dari total kerugian negara Rp883.038.394.268 dalam kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen yang melibatkan mantan Direktur Utama Antonius Kosasih dan Direktur PT IIM (2016–2024) Ekiawan Heri Primaryanto.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kerugian negara dalam kasus ini setara dengan gaji pokok 400 ribu ASN. Angka tersebut menggambarkan besarnya dampak kerusakan akibat korupsi di sektor pengelolaan dana pensiun negara. Berdasarkan fakta persidangan, kedua pelaku melakukan investasi fiktif pada Reksa Dana I-Next G2 yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Antonius Kosasih telah divonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp29 miliar serta beberapa valuta asing. Sementara itu, Ekiawan divonis 9 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti USD 253.660. KPK secara resmi menyerahkan uang Rp300 miliar tersebut kepada PT Taspen sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

Dikutip dari antaranews.com

  • Related Posts

    Tak Ada Konflik, Ade Armando Pilih Keluar dari PSI

    Ade Armando resmi mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui konferensi pers di Kantor DPP PSI, Jakarta, Selasa (5/5). Ia menegaskan keputusan tersebut diambil bukan karena konflik internal,…

    PKB: Ambang Batas Parlemen Harus Lindungi Suara Rakyat

    Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan belum menetapkan angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) untuk Pemilu Legislatif 2029, namun menekankan pentingnya perhitungan yang rasional agar tidak menghilangkan suara sah pemilih. Sekretaris…