Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tercatat kurang bayar Rp50 juta saat melaporkan SPT Tahunan PPh 2025. Kepala Biro Komunikasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengatakan hal ini disebabkan selisih antara pajak yang dipotong oleh masing-masing pemberi kerja dengan pajak terutang, terutama karena penerapan tarif progresif dan penghasilan dari dua sumber berbeda, yakni Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Kemenkeu.
Kemenkeu menegaskan bahwa SPT Purbaya telah dilaporkan tepat waktu dan sesuai ketentuan. Sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terintegrasi secara otomatis membantu wajib pajak melaporkan SPT dengan benar, termasuk bukti potong. DJP mencatat hingga 25 Maret 2026 sebanyak 9.072.935 SPT telah diterima dan mengimbau wajib pajak lain segera melaporkan untuk menghindari denda administrasi Rp100 ribu untuk orang pribadi dan Rp1 juta bagi badan usaha.
Perpanjangan batas waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi kini menjadi 30 April 2026, sebagaimana akan diatur dalam Surat Edaran Kemenkeu. Purbaya sendiri menyebut kurang bayar terjadi karena penghasilannya berasal dari dua sumber dan sebelumnya tidak pernah mengalami kurang bayar saat hanya memiliki satu sumber penghasilan.
Dikutip dari antaranews.com






