Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai pemerintah perlu segera menyusun aturan turunan dari revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang telah disahkan Presiden Prabowo Subianto. Aturan tersebut dapat berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), maupun Peraturan Polri.
Menurut Abdullah, regulasi turunan ini penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah multitafsir, serta menjadi pedoman pelaksanaan tugas dan kewenangan Polri ke depan. Ia juga menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mengawal proses penyusunan regulasi tersebut melalui fungsi pengawasan seperti rapat kerja, rapat dengar pendapat, hingga kunjungan kerja.
Ia menyoroti pentingnya penguatan mekanisme pengawasan internal dan eksternal dalam tubuh Polri. Pengawasan eksternal, kata dia, perlu diperkuat melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), termasuk dalam aspek evaluasi kinerja, keterbukaan informasi publik, perlindungan pelapor, serta mekanisme pengaduan masyarakat.
Sementara itu, pengawasan internal perlu diperkuat melalui optimalisasi Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta fungsi pengawasan lainnya agar tetap menjunjung tinggi etika, disiplin, dan akuntabilitas anggota Polri. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat profesionalisme institusi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.








