Magang Nasional, Menaker Minta Pengusaha Berperan Aktif

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta dunia usaha berperan aktif menyukseskan Program Magang Nasional Tahap (Batch) 2. Ini yang ditargetkan kepada lulusan baru perguruan tinggi pada pertengahan November 2025.

“Di batch 2 ini, Kemnaker mendorong perluasan akses magang. Tidak hanya perusahaan swasta dan BUMN tetapi juga kantor kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” kata Menaker Yassierli dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025). 

“Untuk diketahui bahwa keterlibatan perusahaan mencerminkan komitmen perusahaan. Terhadap pembangunan sosial dan ekonomi bangsa,” ujarnya menambahkan. 

Lebih lanjut, Menaker Yassierli mengatakan pada tahap 2 ini, pemerintah membuka sekitar 80 ribu “fresh graduate’ yang berminat dan memenuhi syarat. Ini untuk mengikuti program pemagangan di berbagai sektor industri di seluruh Indonesia.

Pada batch 1, telah dilaksanakan untuk 20 ribu peserta sejak 13 Oktober 2025. Ia menegaskan bahwa Program Magang Nasional 2025 merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kesiapan kerja lulusan perguruan tinggi.

Lebih lanjut, untuk memberikan pengalaman kerja langsung di perusahaan. Dan mendorong keterlibatan aktif dunia usaha dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) nasional.

“Selama 6 bulan, peserta magang akan menerima uang saku setara UMK melalui Bank Himbara. Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang ditanggung oleh pemerintah,” ucapnya. 

Yassierli menegaskan melalui program ini, perusahaan atau dunia usaha akan memperoleh keuntungan. Beberapa di antaranya adalah akses ke talenta muda berkualitas, kontribusi terhadap pembangunan SDM nasional, efisiensi biaya pelatihan dan menjadi sarana pra-rekrutmen yang efektif.

Termasuk peningkatan citra dan tanggung jawab sosial perusahaan. Sementara itu, pendaftaran perusahaan dalam Magang Nasional Tahap 2 dibuka 24 Oktober dan ditutup 5 November 2025.

Perusahaan yang berminat dapat mendaftar melalui platform digital SIAPkerja di https://maganghub.kemnaker.go.id. “Pendaftaran dilakukan dengan mengisi data perusahaan dan mengajukan usulan program pemagangan, setelah melalui proses verifikasi, perusahaan akan ditetapkan sebagai penyelenggara resmi dan dapat mulai merekrut peserta magang,” katanya. 

  • Related Posts

    Kemenag Gelar Sidang Isbat 19 Maret Tentukan Lebaran 2026

    Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat untuk menentukan awal Idul Fitri 1447 Hijriah pada Kamis, 19 Maret 2026, bertepatan dengan 29 Ramadan 1447 Hijriah. Sidang digelar di…

    Seskab Paparkan Renovasi 16 Ribu Sekolah dan 218 Jembatan

    Jakarta – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memaparkan capaian pemerintah, termasuk renovasi lebih dari 16 ribu sekolah dan pembangunan 218 jembatan dalam 2,5 bulan, saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana…