Mendag Budi Santoso Tegaskan Impor Pakaian Bekas Dilarang, Importir Bayar Biaya Pemusnahan

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa impor pakaian bekas dilarang masuk ke Indonesia dan seluruh biaya pemusnahan barang ilegal ditanggung oleh importir, bukan APBN. Kebijakan ini sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.

Setiap importir yang melanggar aturan akan menghadapi sanksi tegas, termasuk penutupan perusahaan distributor dan kewajiban membiayai pemusnahan barang. Pemerintah menekankan bahwa pelarangan ini bertujuan melindungi industri garmen lokal, terutama UMKM, serta menjaga kesehatan masyarakat dari potensi kuman dan jamur.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menekankan bahwa metode pemusnahan pakaian bekas ilegal yang sebelumnya menggunakan APBN tidak efisien. Biaya untuk satu kontainer balpres mencapai Rp12 juta, sehingga pemerintah kini mendorong importir menanggung seluruh biaya.

Sikap tegas ini berlaku meski pedagang thrifting bersedia membayar pajak untuk melegalkan barang bekas. Pemerintah menegaskan legalitas barang lebih penting daripada pembayaran pajak. Kebijakan ini juga menjaga pasar domestik tetap terkendali dari serbuan barang ilegal, sekaligus mendukung pertumbuhan industri tekstil dalam negeri.

Dikutip dari liputan6.com

  • Related Posts

    BTN Siapkan Rp23,18 Triliun untuk Kebutuhan Uang Tunai Jelang Lebaran 2026

    PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyiapkan uang tunai sebesar Rp23,18 triliun untuk memastikan kecukupan dana bagi masyarakat dan nasabah selama periode Hari Raya Idul Fitri 2026. Penyediaan dana…

    IHSG Senin Pagi Melemah 21,76 Poin

    Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin pagi (16/3/2026) dibuka melemah 21,76 poin atau 0,30 persen ke posisi 7.115,45. Sementara itu, kelompok 45 saham…