Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 127.047 rekening terkait penipuan atau scam, dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun. Langkah ini dilakukan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC), yang menerima 411.055 laporan dari masyarakat dan sektor jasa keuangan. Jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 681.890, sementara dana korban yang berhasil dibekukan mencapai Rp402,5 miliar.
Selain pemblokiran rekening, OJK menegakkan ketentuan perlindungan konsumen dan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Sepanjang 2025, OJK memberikan peringatan tertulis, instruksi, serta sanksi denda kepada puluhan PUJK yang melanggar ketentuan, termasuk penggantian kerugian konsumen sebesar Rp82,46 miliar ditambah sejumlah mata uang asing.
OJK juga menegaskan kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri, literasi, dan inklusi keuangan sesuai POJK Nomor 22 Tahun 2023. Hingga akhir 2025, telah dijatuhkan 111 sanksi administratif senilai Rp6,1 miliar, termasuk peringatan dan denda, untuk mendorong kepatuhan PUJK terhadap perlindungan konsumen dan masyarakat.
Dikutip dari antaranews.com








