Yogyakarta — Dalam rangka meningkatkan akurasi data serta mempercepat penyelesaian tagihan klaim pelayanan korban kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta melaksanakan kegiatan rekonsiliasi tagihan klaim overbooking (piutang) bersama RS Islam Yogyakarta PDHI pada Kamis, 4 Juni 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja dan rumah sakit mitra dalam memastikan proses pelayanan dan penyelesaian administrasi klaim berjalan secara tepat, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan rekonsiliasi dihadiri oleh Eko Mulyanto selaku Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta, didampingi Frenki Sahat selaku Kasubag Administrasi Santunan dan Septian Gunawan selaku Kasubag Pelayanan. Dari pihak RS Islam Yogyakarta PDHI hadir dr. Cahyo Prihatmoko selaku Kepala Bidang Keuangan, Marfuah selaku PIC Rumah Sakit, serta Endah dari bagian keuangan RS Islam Yogyakarta PDHI.
Rekonsiliasi ini dilakukan untuk mencocokkan data tagihan klaim overbooking atau piutang rumah sakit yang belum dibayarkan oleh Jasa Raharja selama periode tahun sebelumnya maupun tahun berjalan berdasarkan data yang dimiliki rumah sakit. Kegiatan ini juga bertujuan memastikan validitas dan kesesuaian data melalui uji silang dengan pembaruan data pada Sistem Pembayaran Santunan Jasa Raharja (DASI-JR), sehingga setiap tagihan yang diajukan dapat diproses sesuai ketentuan dan kondisi data terkini.
Berdasarkan hasil rekonsiliasi yang dilakukan, diketahui terdapat 210 berkas tagihan pada RS Islam Yogyakarta PDHI. Dari jumlah tersebut, terdapat 168 berkas penerimaan Guarantee Letter (GL) yang masih belum diunggah pada sistem JR Care. Atas hasil tersebut, kedua belah pihak berkomitmen untuk segera melakukan penuntasan terhadap outstanding GL yang masih belum terselesaikan agar proses pembayaran klaim dapat berjalan lebih optimal dan tepat waktu.
Selain itu, hasil rekonsiliasi akan dituangkan dalam Berita Acara sebagai bentuk dokumentasi dan kesepakatan bersama. Berkas-berkas yang menjadi tanggung jawab pihak rumah sakit akan segera ditindaklanjuti dan dilengkapi, sementara Jasa Raharja akan mempercepat proses penyelesaian terhadap berkas yang telah memenuhi persyaratan administrasi. Melalui koordinasi yang berkelanjutan ini, diharapkan proses pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas dapat semakin efektif serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat di wilayah D.I. Yogyakarta. Top of FormBottom of Form
Eko Mulyanto selaku Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta menyampaikan bahwa kegiatan rekonsiliasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan kesesuaian data antara Jasa Raharja dan rumah sakit mitra. Menurutnya, validitas data menjadi faktor utama dalam mendukung kelancaran proses pembayaran klaim sehingga hak rumah sakit maupun korban kecelakaan lalu lintas dapat terpenuhi secara tepat dan akuntabel.
Lebih lanjut, Eko Mulyanto menjelaskan bahwa proses uji silang data melalui Sistem Pembayaran Santunan Jasa Raharja (DASI-JR) dan aplikasi JR Care dilakukan untuk mengidentifikasi berkas yang masih memerlukan tindak lanjut dari masing-masing pihak. Dengan adanya rekonsiliasi secara berkala, berbagai kendala administrasi dapat segera diketahui dan diselesaikan bersama, sehingga penyelesaian tagihan klaim dapat berlangsung lebih cepat dan efisien.
Eko Mulyanto juga mengapresiasi komitmen RS Islam Yogyakarta PDHI dalam mendukung proses penuntasan outstanding Guarantee Letter (GL) yang masih belum terselesaikan. Ia berharap hasil rekonsiliasi yang telah disepakati dapat segera ditindaklanjuti oleh kedua belah pihak. Menurutnya, rekonsiliasi ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan akurasi data, mempercepat penyelesaian tagihan klaim yang masih outstanding, serta memperkuat sinergi antara Jasa Raharja dan rumah sakit mitra guna mendukung kelancaran pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas.






