Penajam Paser Utara — Sebagai upaya meningkatkan keselamatan transportasi jalan, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Timur bersama BPTD Wilayah II Kalimantan Timur, Ditlantas Polda Kalimantan Timur serta Satlantas Polres Penajam Paser Utara melaksanakan kegiatan ramp check angkutan umum di kawasan Rest Area Sepaku pada Selasa, 17 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan kendaraan angkutan penumpang yang melintas berada dalam kondisi laik jalan serta memenuhi standar keselamatan.
Ramp check dilakukan melalui pemeriksaan administrasi kendaraan, kondisi teknis, serta kelengkapan keselamatan seperti sistem pengereman, lampu, ban, hingga perlengkapan darurat. Selain itu, para pengemudi juga diberikan edukasi keselamatan guna meningkatkan kewaspadaan, kedisiplinan berlalu lintas, serta kesiapan menghadapi kondisi darurat selama perjalanan.
Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja turut menyampaikan sosialisasi mengenai peran dan mekanisme penjaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pengemudi dan masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan keselamatan serta perlindungan dasar yang diberikan negara.
Kakanwil PT Jasa Raharja Kalimantan Timur, Wanda P. Asmoro menyampaikan bahwa pelaksanaan ramp check di kawasan rest area memiliki peran strategis sebagai titik singgah kendaraan sebelum melanjutkan perjalanan. “Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya preventif untuk memastikan kendaraan dalam kondisi aman serta pengemudi memiliki kesadaran keselamatan yang tinggi. Sinergi antarinstansi diharapkan mampu menekan risiko kecelakaan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ramp check di Rest Area Sepaku, PT Jasa Raharja Kanwil Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk terus hadir mendukung keselamatan transportasi dan memberikan perlindungan bagi masyarakat, sekaligus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan dengan semangat #MelayaniSepenuhHati.






