Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, menanggapi pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyatakan setuju jika Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan ke versi lama.
Said menegaskan pembentukan maupun perubahan undang-undang harus dilandasi kebutuhan masyarakat, bukan didasarkan pada selera kekuasaan. Ia menilai perdebatan mengenai siapa yang paling bertanggung jawab atas revisi UU KPK tidak perlu terus dipertajam, karena DPR seharusnya bekerja untuk kepentingan publik.
Sebelumnya, Jokowi menyebut revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR dan menegaskan dirinya tidak menandatangani aturan tersebut. Meski demikian, sejumlah legislator menilai proses pembahasan dilakukan bersama antara DPR dan pemerintah. Mereka merujuk ketentuan konstitusi yang menyatakan rancangan undang-undang dibahas bersama DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan, serta tetap berlaku meskipun tidak ditandatangani dalam jangka waktu tertentu.
Perdebatan mengenai revisi UU KPK kembali mencuat setelah muncul wacana pengembalian regulasi ke versi sebelumnya. Sejumlah pihak menyatakan perubahan masih dapat didiskusikan, namun harus tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan penguatan pemberantasan korupsi.
Dikutip dari liputan6.com








