Pemerintah menyatakan akan menindaklanjuti keputusan Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia yang memberhentikan secara tidak hormat Hery Susanto dari jabatannya sebagai Ketua Ombudsman RI. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah menghormati putusan tersebut dan menilai seluruh pejabat negara harus mematuhi hukum serta menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.
Sebelumnya, Majelis Etik Ombudsman memutuskan Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman. Hery, yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang nikel, dinilai melanggar sumpah jabatan serta melakukan perbuatan yang berdampak negatif terhadap kredibilitas dan marwah lembaga.
Dalam putusannya, Majelis Etik menyebut tindakan Hery memenuhi unsur pelanggaran berat karena dilakukan secara sengaja, berulang, dan menimbulkan dampak luas bagi organisasi, negara, serta publik. Selain itu, status hukum yang dihadapi membuat Hery dinilai tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai anggota Ombudsman dalam jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Keputusan tersebut menjadi langkah tegas untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap independensi dan integritas Ombudsman RI.
Dikutip dari liputan6.com








