Pemerintah Terapkan BMTP untuk Impor Kain Tenunan, Lindungi Industri Tekstil

Pemerintah menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk impor kain tenunan dari kapas mulai 10 Januari 2026 hingga 9 Januari 2029. Langkah ini diambil menyusul hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang menunjukkan industri tekstil domestik mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor. Pengenaan BMTP mencakup 16 nomor HS dan berlaku secara bertahap: Rp3.000–3.300 per meter pada tahun pertama, Rp2.800–3.100 per meter tahun kedua, dan Rp2.600–2.900 per meter pada tahun ketiga. Tujuan kebijakan ini adalah memberi ruang bagi industri dalam negeri melakukan penyesuaian struktural, menjaga keseimbangan pasar, dan mencegah kerugian lebih lanjut. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai kebijakan ini tepat dan mendorong evaluasi berkala berbasis data perdagangan untuk memastikan efektivitasnya.

Dikutip dari antaranews.com

  • Related Posts

    BTN Siapkan Rp23,18 Triliun untuk Kebutuhan Uang Tunai Jelang Lebaran 2026

    PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyiapkan uang tunai sebesar Rp23,18 triliun untuk memastikan kecukupan dana bagi masyarakat dan nasabah selama periode Hari Raya Idul Fitri 2026. Penyediaan dana…

    IHSG Senin Pagi Melemah 21,76 Poin

    Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin pagi (16/3/2026) dibuka melemah 21,76 poin atau 0,30 persen ke posisi 7.115,45. Sementara itu, kelompok 45 saham…