Pemerintah menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk impor kain tenunan dari kapas mulai 10 Januari 2026 hingga 9 Januari 2029. Langkah ini diambil menyusul hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang menunjukkan industri tekstil domestik mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor. Pengenaan BMTP mencakup 16 nomor HS dan berlaku secara bertahap: Rp3.000–3.300 per meter pada tahun pertama, Rp2.800–3.100 per meter tahun kedua, dan Rp2.600–2.900 per meter pada tahun ketiga. Tujuan kebijakan ini adalah memberi ruang bagi industri dalam negeri melakukan penyesuaian struktural, menjaga keseimbangan pasar, dan mencegah kerugian lebih lanjut. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai kebijakan ini tepat dan mendorong evaluasi berkala berbasis data perdagangan untuk memastikan efektivitasnya.
Dikutip dari antaranews.com








